Penetapan ganti kelamin yang diajukan pria Nganjuk bernama Avika (berubah perempuan) berkesan di mata Pujo Saksono, Hakim PN Surabaya.
- KPK Serahkan Hasil Rampasan Koruptor untuk 6 Instansi
- Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru
- Masih Sebagai Saksi Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum JE: Jangan Giring Opini, Polisi Lebih Profesional
Menurut Pujo, jiwa kewanitaan Avinka sudah muncul sejak kecil. Ia pun memutuskan untuk melakukan operasi kelamin pada 2015 lalu.
"Lalu dia ajukan permohonan ganti kelamin awal Juli 2018 ini. Sidang pertama langsung saya kabulkan karena sudah operasi kelamin di RS Dr Soetomo, mau gimana lagi," katanya.
Diungkapkan Pujo, nama Avika diberikan orang tuanya sejak lahir meski mengetahui nama itu lebih pantas untuk anak perempuan. "Meskipun sudah berganti kelamin menjadi perempuan, namanya tidak diubah," urainya.
Sementara Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menjelaskan, sepanjang Januari hingga November 2018, PN Surabaya menerima dua permohonan ganti kelamin. Satu di antaranya adalah Avika, warga Nganjuk yang tinggal di Surabaya.
"Yang kedua adalah Yoyok Prasetyo, warga Kedung Tarukan Surabaya asal Tuban. Dia minta ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo," kata Sigit.
Sedangkan pada 2016, PN Surabaya juga mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Staf Ferry Jocom Bongkar Surat Pengawas Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Milik Abdul Muin
- Aremania Bakal Geruduk Polresta Malang, Minta Ade Armando Ditangkap
- Investasi Forex GCG Telan Korban,Pasutri Di Surabaya Dipolisikan