Tebalnya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus amblesnya Jalan Gubeng yang menjerat enam orang sebagai terdakwa, membuat ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memutuskan untuk menggelar persidangan perkara ini seminggu dua kali.
- Jangan Sampai Ada KKN, BPK Hingga KPK Harus Usut Tuntas Proyek Kereta Cepat
- Seret Nama Ketua KPK, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan
- Restoran Dirusak Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Curigai Ada Permainan Mafia Hukum
Sementara terkait kelanjutan persidangan perkara ini pasca para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Ada lima saksi yang kami hadirkan majelis," ujar JPU Rachmat Hari Basuki pada hakim R Anton Widyopriyono.
Untuk diketahui, hari ini JPU Kejati Jatim membacakan surat dakwaan untuk ke enam terdakwa yang dibagi dalam dua berkas perkara.
Surat dakwaan untuk terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki.
Sedangkan surat dakwaan untuk terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dibacakan oleh JPU Dini Ardhany.
Dalam surat dakwaanya, para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Semoga Segera Bebas
- IMM Sumsel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rahimandani
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain