Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (7/2).
- Oknum Satpol-PP di Banyuwangi Blak-blakan Kampanye di Grup WhatsApp
- Hak Politik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dicabut Selama 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Mentan SYL Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono melakukan pengecekan terhadap identitas Ahmad Dhani.
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain," kata Hakim Anton dikutip Kantor Berita pada awal pembukaan persidangan.
Selanjutnya, Hakim R Anton mempersilahkan JPU membacakan surat dakwaannya yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki.
Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 15 menit yang intinya menjelaskan tentang peristiwa pidana kasus Ahmad Dhani yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Tim pembela Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Selasa (12/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 06.30 WIB, dengan pengamanan ketat. Ia dibon Kejati Jatim dari LP Cipinang, tempat Ahmad Dhani menjalani penahanan pasca divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan dengan perintah ditahan.
Setibanya di PN Surabaya, Dhani langsung dibawa ke ruang jaksa yang ada dibagian tengah PN Surabaya. Sekitar pukul 08.50,Ia digiring menuju ruang sidang cakra dan pada pukul 09.05, sidang Ahmad Dhani mulai digelar dan berakhir pada pukul 09. 35.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Koperasi SDR Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Secara Hukum Sudah Clear
- Kejari Jember Ungkap Prestasi 2024 Hingga Selamatkan Uang Negara Capai Rp 2 Milyar Lebih
- 374 Korban TPPO Berhasil Diselamatkan Polres Bandara Soetta