Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.
- Jokowi kepada Muslimat NU: Terima Kasih Setia Menjaga NKRI, Merawat Pancasila!
- Punya Magnet Tersendiri, Rizieq Shihab Jangan Sampai Salah Pilih Capres 2024
- Heboh Ratusan Kades Gelar Deklarasi Bersama Relawan Jawi Wetan Pro Jokowi, Bawaslu Gresik Belum Pastikan Adanya Pelanggaran
"Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK terkait Inpres tersebut," ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10).
Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan konyol.
"Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menteri-menteri Nonparpol Diyakini Akan Jadi Korban Reshuffle
- Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK, Tubagus: Kenapa DPR RI Abaikan Undang-undang?
- Ribuan Kader Muslimat NU Gaungkan Semangat ‘Lanjutkan’ untuk Khofifah-Emil, Siap Turun Langsung Kawal Kemenangan Masyararakat Jatim