Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie menilai penetapan tarif tes PCR yang resmi diturunkan pemerintah menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah itu, tidak cukup kuat dari segi legislasi.
- Tahap Lanjutan Zero-Covid, Tes PCR akan Menjadi Bagian Kehidupan Sehari-hari Warga
- Erick Thohir Diminta Gratiskan Tes PCR, Bukan Toilet
- ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya
Menurut Alvin Lie, penurunan tarif batas tertinggi PCR tak memiliki kekuatan hukum jika hanya diatur dalam bentuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Palayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK02.02/1/3843/2021.
"Peraturan Banci. SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan RI," ujar Alvin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/10).
Karena itu, mantan Anggota Ombudsman RI ini juga menilai kedudukan SE tak cukup kuat untuk menggugat penyedia pelayanan tes PCR yang tak menerapkan batas tarif tertinggi yang dituangkan di dalam SE Dirjen Yankes Kemenkes tersebut.
"SE tidak bisa dijadikan pegangan untuk jatuhkan sanksi bagi yang melanggar," imbuhnya.
Akibat tidak ada sanksi dan standar pelayanan yang diatur di dalam SE tersebut, Alvin menduga akan banyak penyedia pelayanan tes PCR yang abai dalam melaksanakan aturan yang dibuat.
Sebagi contoh, dia mengaku tidak yakin aturan di dalam SE yang meminta kepada penyediaan layanan tes PCR mengeluarkan hasil tes Covid-19 1X24 jam bisa dilaksanakan.
"Nanti pasti banyak yang terapkan biaya tes PCR Rp 275 ribu hasil keluar dalam dua hari," tuturnya.
Karena menurut Alvin, apabila hasil tes PCR ingin keluar dalam waktu satu hari maka biaya yang mesti dirogoh masyarakat bisa lebih besar dari Rp 275-300 ribu.
"Kalau mau hasil keluar dalam 24 jam Rp 400 ribu, dalam 12 jam Rp 600 ribu, dalam 6 jam Rp 900 ribu," ungkapnya.
"Tambah surat keterangan ya Rp50 ribu," demikian Alvin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Utang Nepal Airlines Rp5,7 Triliun, Alvin Lie: Garuda Capai Rp142 Triliun
- Alvin Lie: Tiket Borobudur Rp 750 Ribu Jelas di Luar Jangkauan Turis Lokal
- Tahap Lanjutan Zero-Covid, Tes PCR akan Menjadi Bagian Kehidupan Sehari-hari Warga