Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Permadi Arya yang menggunakan nama panggung Abu Janda hari ini, Kamis (4/2) dalam kasus dugaan tindakan rasisme yang ditujukannya untuk mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
- Netizen Anggap Abu Janda Sedang Tiki Taka Dengan Ade Armando
- Jubir Presiden: Pemerintah Tidak Punya Buzzer
- Rapat Paripurna DPR Singgung Anggaran Influencer, Apakah Abu Janda Dibayar APBN?
Abu Janda sebelumnya, pada Senin (1/2) yang lalu, telah diperiksa atas kasus dugaan menghina Islam karena menyebut Islam sebagai agama arogan. Dalam pemeriksaan itu Abu Janda dicecar 50 pertanyaan oleh polisi.
"Pemeriksaan didasarkan pada LP nomor 52 ini menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan (Permadi Arya) akan diperiksa di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/2).
Dengan dilakukannya rangkaian pemeriksaan tersebut, Rusdi memastikan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menyeret Abu Janda. Rusdi pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kontra produktif, dan mempercayakan penanganan kasus kepada polisi.
"Percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua. Sehingga tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif berujung kegaduhan, yakini Polri akan selesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka," harap Rusdi.
Seiring dengan pemeriksaan Abu Janda untuk kali kedua ini, sejumlah pertanyaan berseliweran di lapangan. Salah satu yang menonjol adalah pertanyaan, apakah Abu Janda yang kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai sementara kalangan provokatif dan menghina akan ditahan.
Pertanyaan itu kelihatannya baru akan diketahui setelah pemeriksaan berakhir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Polisi Bongkar Penipuan Trading, Begini Modusnya