Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggelar sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas.
- Bareskrim Naikkan Status Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidikan
- Masa SPT Tahunan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak
- Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan
"Iya mas, hari ini tuntutan," kata terdakwa Agus Setiawan Tjong saat dikonfirmasi Kantor Berita di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/7).
Pelaksana proyek Jasmas ini mengaku telah siap mendengarkan tuntutan jaksa.
"Saya siap kok mas, semoga aja gak ditunda. Saya ingin proses hukum saya cepat selesai," pungkasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi enggan menjawab saat dikonfirmasi kesiapan surat tuntutannya.
Untuk diketahui, Agus Setiawan Tjong merupakan orang yang pertama ditetapkan sebagai pelaku korupsi Jasmas yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 milliar.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disebut sebagai orang yang mengkordinir proyek jasmas bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati Saiful Aidy dan Sugito.
Dari enam anggota DPRD Surabaya tersebut, Kejari Tanjung Perak baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Sugito.
Kini, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih mendalami peran kelima anggota DPRD Surabaya lainnya, yang dipastikan akan menyusul Sugito di penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 7 Tahun Mandeg, Kapolrestabes Surabaya Diminta Tuntaskan Kasus Tanah Wakaf Jadi Aset Yayasan Darul Hikmah
- KPK Ajak Masyarakat Lapor dan Bawa Bukti Dugaan Korupsi
- Mentan SYL Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK