Hari Ini- Ahmad Dhani Hadapi Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik

. Sidang kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang menjerat musisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa akan memasuki babak akhir, yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6).


Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan, Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat tuntutan Ahmad Dhani tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum, yakni Rachmat Hari Basuki, Winarko dan Nur Racham pada Selasa (23/4) lalu.

Atas tuntutan tersebut, tim pembela Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahardian mengajukan pledoi yang dibacakan Selasa (7/5).

Dalam pledoinya, tim pembela Ahmad Dhani meminta agar Ahmad Dhani dibebaskan dari jeratan hukum lantaran surat tuntutan jaksa dianggap  keliru dan menyimpang serta mengabaikan fakta persidangan.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden. [sjt]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news