. Sidang kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang menjerat musisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa akan memasuki babak akhir, yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6).
- Pemilik Restoran Aloha Gugat Puskopal
- Dilaporkan ke Polsek Tanah Merah, Pelaku Curat di Desa Buddan Belum Ditangkap
- 10 WNA Pelaku Scamming yang Ditangkap di Surabaya, Diproses Hukum di Negara Asal
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan, Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat tuntutan Ahmad Dhani tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum, yakni Rachmat Hari Basuki, Winarko dan Nur Racham pada Selasa (23/4) lalu.
Atas tuntutan tersebut, tim pembela Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahardian mengajukan pledoi yang dibacakan Selasa (7/5).
Dalam pledoinya, tim pembela Ahmad Dhani meminta agar Ahmad Dhani dibebaskan dari jeratan hukum lantaran surat tuntutan jaksa dianggap keliru dan menyimpang serta mengabaikan fakta persidangan.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data Pribadi di Provider Indosat
- PH Heru Herlambang Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dan Keluarkan Penetapan Bagi Saksi
- Penyidik KPK Sita Dokumen Perumda Giri Tirta Gresik