Hari Ini- Basis Grup Band Bomerrang Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika

Hari ini basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu dikabarkan akan menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan Robert Mantinia selaku penasehat hukumnya.


Sementara Ali Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus narkotika Henry justru belum mengantongi schedule persidangan.

"Aku belum dapat penetapan sidangnya, nanti akan saya cek dulu," kata Ali Prakoso saat dikonfirmasi.

Jaksa yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan di Kejari Surabaya ini juga tidak mengetahui adanya pergantian tim penasehat hukum Henry dari Rudy Wedhaswara ke Robert Mantinia.

"Ra ngerti aku, PH ne sopo (saya tidak tau siapa penasehat hukumnya," pungkas Ali Prakoso.

Sementara Rudy Wedhaswara membenarkan sudah tidak mendampingi Henry saat persidangan nanti lantaran surat kuasanya telah dicabut. Rudy  sebelumnya merupakan penasehat hukum Henry ketika di penyidikan polisi hingga proses pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya.

"Mas, kuasa saya di cabut, pihak keluarga disarankan gereja untuk pakai pengacara dari gereja,"kata Rudy saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Kasus narkotika basis grup band Boomerang ini dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/8) lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P 21.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news