Hari ini basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu dikabarkan akan menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan Robert Mantinia selaku penasehat hukumnya.
- Saat Ratusan Maling Motor Dikumpulkan Jadi Satu
- Kapolri: Negata Negara Tak Akan Kalah Lawan Teror Bom
- MUI Minta Hakim PN Surabaya Diperiksa Karena Mengesahkan Nikah Beda Agama
Sementara Ali Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus narkotika Henry justru belum mengantongi schedule persidangan.
"Ra ngerti aku, PH ne sopo (saya tidak tau siapa penasehat hukumnya," pungkas Ali Prakoso.
Sementara Rudy Wedhaswara membenarkan sudah tidak mendampingi Henry saat persidangan nanti lantaran surat kuasanya telah dicabut. Rudy sebelumnya merupakan penasehat hukum Henry ketika di penyidikan polisi hingga proses pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya.
"Mas, kuasa saya di cabut, pihak keluarga disarankan gereja untuk pakai pengacara dari gereja,"kata Rudy saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Kasus narkotika basis grup band Boomerang ini dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/8) lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P 21.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.
Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah Kantor Kemnaker
- Pengamat: Hanya Pakai Android, Tidak Sulit untuk Bongkar Siapa Bjorka
- Terungkap Dua Orang Terlibat Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Ini Kata Jaksa