RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang siap lahir dan batin menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Serang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apapun kelak putusan MK, KPU Kota Serang serta merta akan mematuhinya. Demikian disampaikan oleh Divisi Teknis dan SDM KPU Kota Serang Firly Murdiyat dalam keterangan resmi yang diterima Kantor RMOL Banten, JUMAT (27/7) pagi.
- Dewan Pakar Gerindra Bocorkan Kriteria Cawapres Pendamping Prabowo
- Bapaslon Pilkda Surabaya Eri Cahyadi - Armuji Tegaskan Hasil Tes Swabnya Negatif
- Ghina Rabbani Wasisto Siap Maju Pilkada Kabupaten Madiun
Jika ada perbaikan pemohon, diterangkan Firly, biasanya diminta menyerahkan keesokan harinya. Jika tidak ada perbaikan, termohon menyerahkan jawaban 2 hari kerja setelah permohonan dibacakan.
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi jawaban tertulis serta menyiapkan beberapa alat bukti tambahan manakala dibutuhkan," katanya.
KPU Kota Serang juga dikatakan Firly, sudah menyiapkan bukti-bukti kurang lebih 13. Paling banyak yang terkait dengan rekomendasi dari Panwaslu Kota Serang terutama yang ditindaklanjuti berupa surat teguran ke paslon nomor urut 3 terkait pemasangan bahan kampanye.
Jelang sidang, KPU Kota Serang, juga sudah dua kali menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu. Serta dua kali pula menggelar rapat dengan pengacara dari Nurhadi Sigit Law Office.
"Divisi Hukum Kota Serang sudah diberi pemahaman yang cukup lewat rakor persiapan PHP yang digelar KPU RI tgl 24 Juli 2018 di Jakarta. KPU Kota Serang juga senantiasa disupervisi secara maksimal oleh KPU Provinsi Banten," ucapnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dikabarkan Meninggal, Ini 12 Fakta Bos Wagner Yevgeny Prigozhin
- Anies Dipastikan Lanjutkan Proyek IKN, Asal…
- Dukung Ganjar-Mahfud, Forum Santri dan Ulama Jatim Gelar Dialog Kebangsaan di Ponpes Nurul Khulus Bondowoso