Hasil PPATK- Dana Jasmas Mengalir Ke 6 Anggota DPRD Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ternyata memiliki bukti kuat adanya aliran dana yang mengalir ke 6 oknum anggota DPRD Surabaya dari Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi Jasmas yang dicairkan dari dana APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.
Mereka adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Ratih Retnowati, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Demokrat, Binti Rochma dari Partai Golkar, Saiful Aidy dari Partai PPP, Dini Rinjati dari Partai Demokrat dan Sugito dari Partai Hanura.
"Dakwaan sudah sesuai dengan bukti yang kami miliki, dengan melibatkan BPK RI dan PPATK,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (23/3).
Kendati telah mengantongi hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Dimaz enggan menyebutkan berapa dana yang mengalir pada masing- masing anggota DPRD Surabaya yang namanya disebut dalam surat dakwaan.
"Tidak bisa saya publikasikan, nanti saat pembuktian dipersidangan saja,"ujar Dimaz.
Untuk diketahui, Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news