Partai Gerindra menyatakan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima mencapai Rp 127 miliar sampai Januari 2019. Sumbangan dana itu sudah dilaporkan partai besutan Prabowo Subianto itu ke KPU.
- DPRD tantang Komisaris dan Direksi Bank Jatim Maksimalkan Kredit
- Ratusan TKA China Masuk Indonesia Lagi, Begini Reaksi Fadli Zon
- Arif Fathoni Nilai Safari Politik Ketum Golkar Airlangga ke Parpol Lain Menunjukkan Kelas Kenegarawanan
Dia merinci, sebesar Rp 76 miliar berasal dari sumbangan caleg tahap 1 yang juga dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), adapun Rp 51 miliar berasal dari sumbangan yang diterima selama periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019.
Thomas menjelaskan partainya juga menerima sumbangan dari masyarakat untuk pemenangan Prabowo-Sandi. Tapi dana itu terpisah dari rekening partai dan belum dilaporkan ke KPU.
Di tempat yang sama Wakil Bendahara Umum Partai Gerindra Satrio Dimas menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dana kampanye. Koordinasi dilakukan untuk menghindari adanya sumbangan dana yang bisa dianggap melanggar aturan.
"Belum kita pakai sama sekali karena dua minggu lalu kami ke Bawaslu. Kami menanyakan sebaiknya seperti apa karena ini kan urusan pakainya seperti apa, itu penting juga. Rp 3,5 miliar dari nominal-nominal yang justru kecil cuma banyak dan terus-terusan," demikian Dimas.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditanya Rencana Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 Wahyu Enggan Merespon
- Kursi Mahfud MD Bisa Dimanfaatkan untuk Suksesi Pilpres 2024
- Panglima TNI Naikkan Status Nduga Jadi Siaga Tempur