Gara-gara menghisap sabu, Dadang Aditya (29) diganjar hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa.
- Jadi Saksi Pelantikan Pagar Nusa, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPR RI
- Terima Bantuan dari Berbagai Kalangan, Wali Kota Eri: Mereka Pahlawan Surabaya
- Gedung MCC Telan Rp98 Miliar, Pemkot Malang Optimis Rampung Sesuai Target
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam sidang telekonferensi diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4).
Atas putusan tersebut, JPU Irene Ulfa maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dari LBH Surya Gemilang mengaku tidak mengajukan keberatan.
"Kami menerima," ujar JPU Irene Ulfa.
Terpisah, saat ditanya alasan tidak mengajukan upaya hukum, Nadiya Ayu Rizky Saraswati penasehat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.
"Terdakwa ini hanya pemakai, barang buktinya cuma pipet," tandasnya.
Diketahui, Terdakwa Dadang Aditya ditangkap oleh Polsek Genteng pada Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 11.30 wib di rumahnya di Jalan Kalilom Indah Gang Nangka I Surabaya.
Saat ditangkap, terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu dari Tumen, Warga Jalan Kedinding Surabaya yang telah ditetapkan buron.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi Penyekatan Sisi Bangkalan, Wali Kota Eri: Sebagai Saudara Harus Saling Membantu
- Kabupaten Malang Terpilih Sebagai Pilot Project Kelola Sampah Plastik, Ini Kata Bupati Sanusi
- Aktivis dan Akademisi Soroti Rusaknya Infrastruktur di Banyuwangi