Ormas Pemilu Berintegritas (Pegas) mengecam keterlambatan pembayaran honor lembaga ad-hoc di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- KPU Tetapkan Eri-Armuji Menang di Pilkada Surabaya, Tim Pemenangan Erji: Prestasi yang Luar Biasa
- Besok, KPU Surabaya Gelar Debat Publik Pilwali 2024 Kedua
- Bawaslu-KPU Kota Surabaya Dukung Program Makan Gratis Apkrindo, Upaya Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Pegas menilai, keterlambatan pembayaran honor kepada PPK dan PPS oleh KPU Kota Surabaya, merupakan dugaan sabotase Pemilu 2024. Sebab, PPK dan PPS yang merupakan ujung tombak Pemilu harusnya mendapatkan honornya tepat waktu.
"Mereka (PPK dan PPS) bekerja maksimal satu bulan penuh, ya harus langsung dibayar per bulan. Jangan dibayar pas sudah kerja dua bulan. Kalau begini, menurut kami, ada dugaan untuk menyabotase Pemilu," ungkap Koordinator Pegas Refi Achmad Zuhair di Surabaya pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/4).
Pria yang akrab disapa Refi ini mengatakan, pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa PPK
yang telah bekerja sejak Januari 2023 baru menerima honor pada 29 Maret 2023. Sementara, PPS yang bekerja sejak Februari 2023 menerima honor pada 30 Maret 2023.
Padahal, menurut Refi, jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Dia meyakini bahwa anggaran di tiap tahapan Pemilu beserta honor lembaga ad-hoc KPU telah tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat membayar honor.
"Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai PKPU. PPK dan PPS tentu bertugas sesuai tahapan Pemilu sebagaimana arahan KPU. Lalu kenapa PPK-PPS tidak menerima haknya tepat waktu? Padahal mereka butuh operasional untuk bekerja," papar Refi.
"Bagaimana ketika PPK-PPS nggak maksimal kerjanya karena tidak dibayar, bukankah akan mengacaukan tahapan Pemilu itu sendiri? Bisa jadi potensinya Pemilu ditunda karena PPK-PPS terlambat terus pembayaran honornya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Refi meminta KPU Kota Surabaya agar melakukan pembayaran honor PPK-PPS tepat waktu demi keberlangsungan dan kelancaran tahapan Pemilu 2024.
"KPU Surabaya jangan sampai melakukan blunder atas kesejahteraan anggotanya. Ketika PPK-PPS telah bertanggungjawab terhadap tugas-tugasnya secara tepat waktu, KPU Surabaya juga harus bertanggungjawab terhadap honor PPK-PPS agar terbayarkan tepat waktu," pungkas Refi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
- KPU Tetapkan Eri-Armuji Menang di Pilkada Surabaya, Tim Pemenangan Erji: Prestasi yang Luar Biasa