Hukuman Kebiri Picu Pelaku Untuk Balas Dendam

Menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak, dianggap tidak efektif.


"Ini bukan pantas atau tindak pantas diberikan kepada predator anak. Tapi, sejauh mana hukuman yang akan ditegakkan bisa membuat jera untuk calon-calon para pelaku yang lain," terang Yuli.

Bahkan menurut Yuli, dampaknya malah lebih buruk karena predator anak tidak hanya memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual semata, melainkan juga mempunyai hasrat untuk menyakiti, yang justru dikhawatirkan sebagai bentuk balas dendam.

Hukuman kebiri kimia, lanjutnya, juga dianggap tidak berpengaruh untuk menekan jumlah kekerasan seksual pada anak-anak. Sebab, selama ini hukuman lebih berat sekalipun, misalnya hukuman mati tidak akan berdampak pada jumlah pelaku.

"Tidak ada dampak untuk korban. Sebab, prosedur bagaimana mendapatkan keadilan untuk korban, bagaimana proses hukum berjalan adil dan terbuka, ini yang lebih sulit dialami oleh korban," imbuhnya.

Sebagai lembaga perlindugan anak yang sejak tahun 1999 memberikan pendampingan kepada berbagai problematika anak di bawah umur, ia berharap agar pemerintah lebih menyiapkan sarana pemulihan terhadap korban.

"Jadi, bagaimana cara agar jumlah jumlah pelaku predator ini tidak bertambah. Kemudian, bagaimana sarana terhadap pemulihan pada korban. Itu saja," tutupnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news