Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah ibadah haji tahun 2020.
- Empat DPD Laporkan Wamendes Budi Arie, Demokrat: Kalau Dibiarkan Abuse of Power Bisa Makan Korban Lain
- Selain Novel Bawesdan Cs, Komnas HAM dan Ombudsman Harus Legawa Terima Putusan MA dan MK
- Ina Dwi Lestari Akan Dilantik Ketua DPD Nasdem Kota Probolinggo Akhir Mei 2025
Keputusan itu disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Fachrul Razi, keputusan ini diambil karena pemerintah Arab Saudi belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji untuk negara manapun.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," terangnya.
Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Inilah Tiga Partai Politik Paling Anti Korupsi di Mata Emak-Emak
- Jokowi Didesak Pecat Ahok dan Nicke Widyawati
- DPR Sebut Mafia Pangan Masih Eksis Sengsarakan Rakyat