Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik debat materi yang diungkapkan kedua paslon di Pilpres 2019 dalam debat pertama soal hukum dan penanganan korupsi. Materi yang diungkapkan dinilai belum menyentuh isu mendasar mengenai korupsi.
- Klaim Jokowi Proposal Perdamaian Ukraina Inisiatif Prabowo Dinilai Janggal
- Sindiran Prabowo Ke Cak Imin dan Syaikhu: Kawan Lama yang Kembali
- Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Bung Karno di Pandean, Diserahkan Kendil Berisi Air dari Sumur Jobong Berusia 600 tahun, Apa Maknanya?
"Yang kita lihat justru adalah kasus-kasus kecil yang dijadikan sebagai isu, itu sebenarnya juga nggak tepat dalam konteks debat kemarin. Yang kita butuh adalah gagasan yang besar, kita butuh gagasan yang besar tapi juga ditata dalam kurun waktu yang konkret," ujar Topan.
Contoh konkret yang seharusnya dipaparkan kedua paslon adalah terkait dengan pengembalian aset negara.
"Karena kita tahu nilai kerugian negaranya sangat besar sementara upaya pemberantasan korupsinya masih fokus pada cari pelaku. Kita akan fokus kepada pengembalian aset negara, yang itu berarti kita harus targetkan penegak hukum, dari yang cuma 4 persen jadi 12 persen nanti," tutur Topan.
Selain itu, contoh konkret lainnya adalah pemberantasan korupsi harus lebih fokus pada sektor publik atau swasta, serta mengadopsi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang anti korupsi.
"UU korupsi kami anggap sudah tidak atau kurang menjawab persoalan yang sekarang kita hadapi, sehingga ini juga akan kita revisi, dengan mengadopsi konferensi PBB anti korupsi. Prinsip-prinsipnya yaitu termasuk pemberantasan korupsi di sektor swasta, itukan hal-hal yang bisa diukur," demikian Topan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Santer Isu Politik Dinasti, Pegiat Medsos Ini Sampaikan Harapan ke Jokowi
- Inmendagri 53/2021 Dikritik, Kenapa Tes PCR Hanya Wajib bagi Penumpang Pesawat?
- Tekad Prabowo 2024: Tidak Boleh Ada Daerah yang Tertingga