Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.
- Bupati Lamongan Serahkan SK Pengangkatan 102 CPNS
- BBKP Waspadai Serangan Vesicarium Pada Hortikultura, Petani Sayur Cemas
- Pemkab Mojokerto Kembali Raih KLA Madya
Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini.
Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser dikutip Kantor Berita RMOLJatim di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4).
Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.
“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Terima Desain Pengembangan Kawasan Kota Lama dari UK PACT
- Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Siapkan Call Center Pengaduan Masyarakat, Catat Nomornya!
- Tidak Ada Larangan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Eri: Silahkan dengan Anak Yatim