Imam Nahrawi: Saya Siap Ikuti Proses Hukum Yang Ada

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang ada.


Imam juga meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyampaikan keterangan kepada pimpinan KPK.

"Sudah pasti saya akan sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya," ujar Imam.

Dia meminta penetapan status tersangka ini tak membuatnya dicap bersalah dan siap akan membuktikan dirinya tak bersalah.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," tegasnya.

Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Kader PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.

Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news