. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hari ini, Jumat (27/9).
- Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak David Naif Diringkus
- 80 Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim
- Sidang Pembacaan Duplik Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Bos SPI, Hotma Sitompul Optimis Kliennya Lolos
"Jumat (27/9) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9) malam, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Febri menambahkan, pihaknya berharap Imam kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dalam memberikan keterangan. Namun, Febri enggan berspekulasi apakah politisi PKB itu akan langsung ditahan setelah diperiksa.
"Kami harap yang bersangkutan (Imam Nahrawi) bisa hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain menerima duit haram itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Totalnya, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Apakah setelah diperiksa, Imam langsung ditahan? Bukankah, ada tradisi†Jumat keramat? [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pejabat Ditjen Pajak Dodik Samsu Hidayat Penuhi Panggilan KPK
- Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ini Rinciannya.
- Jemput Paksa Mardani H Maming, KPK Geledah Apartemen Miliknya