Infonya Ada Penetapan Dan Penahanan Tersangka Kasus PT Jamkrida Jatim

Kejati Jatim terus mempercepat penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.


Sayangnya tak satu pun korps berbaju coklat yang ditemui Kantor Berita bersedia buka suara.

Namun dalam jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka perkara tindak pidana korupsi yang terpampang di layar televisi, terdapat lima orang yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/11) di antaranya, Wulang Suhardi perkara DIK KUR Bank Jatim, Siswo Iryana perkara DIK KUR Bank Jatim, Aminatus Solihah perkara DIK KUR Bank Jatim, Achmad Nur Chasan, SE perkara DIK PT Jamkrida dan Bugi Sukswantoro perkara DIK PT Jamkrida.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut awalnya untuk peruntukkan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news