Gugatan class action lima warga yang mengklaim mewakili 351 penghuni perumahan Wisata Bukit Mas kepada pengembang PT Binamaju Mitera Sejati (BMS) berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/3).
- Pemuda Diharapkan Perankan Perannya dalam Menjawab Tantangan di Sektor Kelautan dan Perikanan
- KPK Persilahkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Adu Argumen Dengan Penyidik Hari Ini
- Upaya Mediasi Pordasi Tertunda Karena Absennya Salah Satu Pihak
Saksi Ong Sugeng, yang dimintai keterangan pertama kali menyatakan, saat menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) saksi mengaku sudah dijelaskan tentang klausul klausul dalam perjanjian tersebut.
"Dijelaskan pak (klausulnya)," kata Sugeng menjawab kuasa hukum penggugat.
Namun demikian, saksi mengingkari adanya klausul penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah dituangkan dalam PPJB mapun Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Tidak dijelaskan masalah (IPL)," imbuh Sugeng.
Dari sini Adi Cipta lantas melontarkan pertanyaan membias dan melebar pada keempat saksi. Karuan kuasa hukum penggugat langsung ditegur majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah karena dianggap telah keluar dari pokok perkara.
"Penggugat fokus ya ini gugatannya apa,†kata Agus Hamzah memperingatkan Adi Cipta Nugraha.
Majelis Hakim naik pitam, sebab kuasa hukum penggugat terus terusan melontarkan pertanyaan membias.
"Perumahan itu masih dikelola oleh siapa, iurannya berapa. Itu yang kamu tanyakan jangan kemana-kemana," tegur Hakim Agus Hamzah.
Sementara itu kuasa hukum PT BMS, Wellem Mintarja menilai, dari semua keterangan saksi di persidangan tidak fokus pada pokok perkara alias melebar kemana-mana. Selain itu Wellem menyebut keterangan saksi tidak dilengkapi dengan alat bukti formil. Sehingga keterangan saksi perlu dikesampingkan.
"Menurut kami dari keterangan saksi tersebut terlalu membias dan belum menyentuh pokok perkara, yakni tentang kerugian," kata Wellem.
Dijelaskan Wellem, poin dari gugatan class action adalah ditemukan kerugian riil yang wajib disertai dan dilengkapi bukti.
Sedangkan penuturan saksi, semuanya tidak dapat menjelaskan kerugian riil adanya tarif IPL. Bahkan para saksi, menurut Wellem, keterangannya telah keluar dari guna dan fungsi dari IPL.
"IPL itu diperuntukkan untuk kesejahteraan warga, di antaranya digunakan pelayanan kebersihan lingkungan, pembayaran tagihan listrik dalam penggunaan Fasum dan Fasos untuk pemakaian lampu jalan, pompa air, CCTV, penerangan pos security dan lain sebagainya," kata dia.
Dari semua keterangan saksi tersebut, tambah Wellem, terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Khususnya terkait pasal 15 ayat (2) yang tertuang dalam BAST tentang klausul kenaikan IPL yang diingkari oleh para saksi.
"Jadi sudah jelas di dalam BAST ada klausul tentang kenaikan IPL," imbuhnya.
Welem menegaskan pengingkaran tersebut berimplikasi adanya dugaan bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti apabila terdapat indikasi dugaan keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta, maka kami tidak akan segan melaporkan dugaan tindak pidananya. Karena bagaimanapun mereka memberikan keterangan di bawah sumpah,†pungkasnya.
Untuk diketahui, gugatan class action yang diajukan segelintir orang dengan mengatasnamakan 351 warga ini bermula dari kenaikan IPL oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas.
Dalam gugatannya mereka meminta agar PT BMS selaku pengelolah membatalkan IPL yang dibebankan ke warga.
Sedangkan dalam jawaban penggugat menjelaskan, Dari 1.495 warga hanya sekitar 1.200 warga yang aktif membayar.
Banyaknya jumlah warga yang telah membayar IPL dinilai tergugat membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif IPL yang sudah dijalankan selama ini.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Agung Asnanto Protes, Gugatan Perdata Menang Masih Diadili Soal Kredit Macet BNI
- KPK Usut Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China
- Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo