Meski sudah ditetapkan tersangka, Habib Bahar bin Smith tidak ditahan oleh penyidik. Pada pasal 21 UU KUHP, penyidik mempunyai pertimbangan obyektif dan subyektif tidak melakukan penahanan.Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengenai alasan penyidik tidak menahan Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan penghinaan.
- Polisi Berhasil Identifikasi Dua Jenazah Remaja di Kali Bekasi
- Mardani H Maming Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Pastikan Punya Alat Bukti
- Terungkap, Ada Kuota Bansos Tahap Komunitas Lewat KSP
Kendati demikian, penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ini masih terus dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi.
Syahar menambahkan, penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith sesuai prosedur yang berlaku.
Pendiri sekaligus pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, M. Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis kemarin.
Habib Bahar diproses pihak polisi lantaran menyebut Presiden Joko Widodo adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial. Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan kasus tersebut. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kembali Tegas Tolak Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi Nyatakan Sikap Bersama
- Kasus Persetubuhan Anak Dan Penganiayaan Di Jombang Meningkat
- Cerita Tersangka SN yang Bunuh Ibu Kandung Menangis dan Sempat Desak Polisi Tangkap Pelaku