Ini Identitas Pengusaha Tambang Yang Diperas Anak Buah Pakde Karwo

Terungkap dalam pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, ternyata pengusaha tambang yang diperas oleh Cholik Wicaksono, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim ini bernama Nurul Andini.


Sementara dari data yang dihimpun Kantor Berita , kasus pungli ini terjadi saat Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke tersangka Cholik Wicaksono.

Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan di tempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Namun, pertemuan itu justru menjadi petaka bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.

Saat ditangkap, petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana Cholik, warga Jagir Sidosermo Surabaya.

Dalam kasus ini, tersangka Cholik Wicaksomo disangkakan melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.

"Perkara ini bukanlah Pungli tapi kasus penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap pemohon perijinan," terang Heru Kamarullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anak buah Pakde Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim pada Rabu (9/1) lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news