Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap 4 tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.
- Sidang Perdana Pencurian Limbah Medis RSUD dr Soewandie, Penasehat Hukum: Siapa yang Rugi, Pihak Rumah Sakit atau Pihak Ketiga?
- Bersuara Lantang, Irjen Teddy Mihanasa kepada Saksi: Kenal Siapa Saya?
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani
Para tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang ditangkap di Sulawesi Selatan dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Mereka terlihat malu dan tertunduk lesu, saat dipamerkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye serta kepala plontos.
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan korban dengan nomor register LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2023.
"Saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket konser musik Coldplay melihat penawaran dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku yaitu bernama 'Jastip Tiket.Coldplay' yang memposting dan menawarkan penjualan tiket," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/6).
Pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tiket konser Coldplay telah habis.
Namun, korban kembali menghubungi via direct message (DM) di Instagram untuk kedua kalinya.
Korban pun bersedia menyetorkan uang Rp 9 juta ke dompet digital. Usai uang disetor pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan Instagram. Namun sampai sekarang tak kunjung diberikan.
Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20.350.000.
Dari uang hasil penipuan itu para tersangka pun membagi-bagikannya. Di mana MS dapat Rp 18 juta, MHH dapat Rp 1,5 juta, A dapat Rp 500 ribu, dan AB Rp 350 ribu.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
- Perempuan Cantik Ini Diteror Pelecehan Seksual Oleh Teman SMP Selama 10 Tahun
- KPK Kembali Periksa ASN Pemkab Probolinggo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan