Upaya untuk mendapatkan proyek Jasmas yang bersumber dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 ternyata sudah direncanakan satu tahun sebelumnya oleh Agus Setiawan Tjong beserta enam anggota DPRD Surabaya.
- Pemuda Batak Bersatu Desak Bitner Cabut Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan
- Firli Bahuri Tersangka, Pensiunan Polisi: Agak Lucu
- Mutasi Jabatan Bondowoso Bocor Sebelum diumumkan, Bupati Beri Jawaban Begini
Tugas ke 4 anak buahnya dapat dibilang tidak mudah. Mereka harus mendatangi satu persatu ketua RT/RW dalam ruang lingkup Dapil dari ke 6 anggota DPRD Surabaya.
"Bahwa selanjutnya bertemu dengan anggota DPRD Surabaya pada bulan Juni 2015 terdakwa Agus Setiawan Tjong membentuk tim yang di antaranya terdiri dari saksi Freddy Dwi Cahyono, saksi Robert Siregar, saksi Diana Rahmawati, saksi Rudi Sinaga atau Rudi Marudut untuk turun ke lapangan menemui ketua lembaga kemasyarakatan yakni ketua RT dan RW untuk mencari lembaga yang akan diberikan dana hibah Pemkot Surabaya di wilayah Dapil dari ke 6 anggota DPRD Surabaya tersebut karena proposal permohonan dana hibah sudah harus masuk pada bulan Agustus dan September 2015 karena akan dipergunakan sebagai dasar permohonan dana hibah pada APBD tahun 2016 Pemkot Surabaya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak M. Fadhil di Pengadilan Tipikor dalam dakwaannya dikutip Kantor Berita .
Tak hanya dengan sistem door to door, selain membekali timnya ini untuk disampaikan ke ketua RT/ RW bila dana hibah ini bukan berupa uang melainkan dalam bentuk barang yang sudah ditentukan, Agus Setiawan Tjong juga memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2,5 persen per proposal agar ke 4 orang ini giat bekerja.
Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu, terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Dijelaskan dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.
Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).
Untuk daerah pemilihannya yakni, Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.
Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Perintahkan Segera Ada Tersangka di Tragedi Kanjuruhan
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ketua MA Ingatkan Hakim soal Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman