Tujuh orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan OTT KPK kali ini terkait dugaan suap penyelewengan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram.
- Tangan Diborgol, Selebgram Medina Zein Dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu
- Polda Kaltim Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
- Modus Minta Donasi Pria di Madiun Ini Curi HP Pegawai Pegawai Mini Market
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dua penyidik PNS yakni Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Mataram, NTB.
Informasi yang dihimpun tim KPK menyebutkan telah terjadi penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah di Kantor Imigrasi Klas I Mataram. Diduga uang tersebut berhubungan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS Imigrasi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, tim KPK menciduk Yusriansyah dan Ayub Abdul Muqsith di sebuah hotel kawasan Mataram pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.45 WIT. Di dalam kamar atas nama Yusriansyah itu ditemukan uang senilai Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah diberi nama.
Secara paralel, tim KPK juga menangkap Liliana, Wahyu, dan Joko Haryono di Wyndham Sundancer Lombok sekitar pukul 22.00 WIT.
Menyusul Kurniadie dari rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa (28/5) dinihari tepat pukul 02.00 WIT.
"Enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Tim KPK juga memeriksa beberapa pihak yang diduga menerima uang. Bahkan, Bayu Wicaksono bersama 13 orang lainnya datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta.
Sebelumnya, PPNS mengamankan dua WNA berinisial BGW dan MK di Kantor Imigrasi Klas I Mataram. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut sampai ke ranah hukum.
Padahal, Kantor Imigrasi Klas Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) untuk dua WNA tersebut pada 22 Mei lalu.
Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana agar mengambil SPDP tersebut dengan maksud meminta agar penyidik menghentikan kasus.
Liliana menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dengan syarat kasus BGW dan MK dihentikan. Namun ditolak Yuriansyah karena jumlah nominalnya kecil.
Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut, YIR berkoordinasi dengan atasannya, Kurniadie.
Selanjutnya diduga terjadi pertemuan antara Yuriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga yang akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.
Transaksi berlangsung dengan cara tidak biasa. Liliana membungkus uang Rp 1,2 miliar itu dengan plastik kresek warna hitam yang dimasukkan ke dalam sebuah tas.
Sesampai di depan ruangan Yuriansyah, tas tersebut dibuang Liliana ke dalam sebuah tong sampah.
Yuriansyah lantas memerintahkan Bayu mengambil tas berisi uang yang dibuang Liliana tadi. Duit Rp 800 juta bagian Kurniadie diletakkan pada ember merah.
Melalui bantuan pihak lain, sebesar Rp 340 juta dari bagiannya disetor Kurniadie ke rekening miliknya di sebuah bank.
Sisanya Rp 500 juta akan diperuntukkan pihak lain.
"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu: "makasih, buat pulkam"," tutup Alex menceritakan kronologi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Mangkir Sekdes Roomo Akhirnya Datangi Kejari Gresik Untuk Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Personel Puspom TNI Turut Amankan Kantor KPK hingga Jadi Ajudan Firli