Inspektorat Ngawi Bakal Audit Anggaran Desa

Ilustrasi audit ke desa /RMOLJatim
Ilustrasi audit ke desa /RMOLJatim

Inspektorat Daerah Kabupaten Ngawi tengah melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2021.


Diantaranya bakal mengaudit anggaran desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.

Dan yang bakal diperiksa secara cermat antara lain penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020 lalu.

Yuli Kusprasetyo, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi menegaskan, sasaran audit ke 213 desa atas 19 kecamatan.

"Akhir Mei 2021 sampai Oktober nanti secara bergilir akan masuk ke desa tim kita. Semua anggaran menjadi focus dalam pemeriksaan," terang Yuli Kusprasetyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (20/5).

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat telah membentuk tim, dimana tim tersebut secara bergilir melakukan pemeriksaan ke desa.

Menurut Yuli, ada lima poin penilaian saat audit, yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan adalah pertanggungjawaban. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan. Sebab, pelaksanaan audit ketaatan dan monev tersebut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD. 

Sementara untuk monev dokumen yang dievaluasi meliputi, APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020, SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register SPP, Register Pendapatan, Dokumen kegiatan Infrastruktur dan dokumen Penatausahaan dari Siskeudes.

"Sekarang kan desa pakai Siskeudes sedangkan yang ada di kita (inspektorat) adalah sistim pengawasanya. Dan pengawasanya by aplikasi juga dan langsung ke desa juga ia," pungkas Yuli Kusprasetyo.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news