Kehadiran secara fisik di persidangan kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece dinginkan Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa. Sebab dari itu, sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ini (17/3) ditunda.
- Tingkatkan Pengawasan, Kejari Jember Pasang Alat Deteksi Untuk Terdakwa Tahanan Kota
- 7 Pelaku Begal di Banyuwangi Diringkus Polisi
- Polres Madiun Periksa Saksi Kasus Pembalakan Liar
"Saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline, menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ujar Napoleon dalam sidang.
Jenderal bintang dua itu hadir secara virtual dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada persidangan kali ini.
Penundaan sidang yang diputuskan Majelis Hakim PN Jaksel juga lantaran kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yani, meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Hal itu, demi kelancaran komunikasi antara penasihat hukum dengan Napoleon.
"Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana," ucapnya.
Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan permintaan Napoleon, meskipun kehadiran secara online dan offline merupakan persoalan teknis.
"Sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Ada Rasa Takut
- Korupsi Tol Japek Rp1,5 Triliun, Ini Peran Tiga Tersangka
- Firli Bahuri: Korupsi Bukan Ilusi dan Halusinasi, KPK Bekerja Berdasarkan Bukti