Laporan Dugaan Korupsi Tanah Negara di Jember, Ahli Waris Serahkan Alat Bukti Kepemilikan

Junaida ahli waris pemilik tanah saat di Mapolres Jember menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Moh Husni Thamrin/Ist
Junaida ahli waris pemilik tanah saat di Mapolres Jember menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Moh Husni Thamrin/Ist

Untuk kedua kalinya, Junaida, warga Desa Karang Kedawung Mumbulsari Jember, ahli waris pemilik tanah memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Senin 17 Februari 2025. 


Junaida yang dilaporkan korupsi karena dituding menjual tanah negara, menyerahkan bukti kepemilikan, didampingi, kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin SH. MH. 

Junaida menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Unit penyidik Unit Tipikor, membeberkan beberapa bukti dokumen kepemilikan tanah kliennya.

"Kami dipanggil yang kedua kalinya untuk (menjalani) pemeriksaan atas adanya laporan ke unit Tipikor, dalam kasus penjualan tanah milik klien kami, yang oleh pelapor diduga sebagai tanah negara," Ucap Thamrin, usai kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dijelaskan Thamrin, bahwa saat kliennya menunjukkan dokumen kepemilikan, penyidik sempat terkejut, terlebih dalam dokumen tersebut, asal usul tanah sangat jelas.

"Oh ada dokumennya ya, saya jawab ada," jelas Thamrin menirukan pertanyaan menyidik.

"Memang ada satu dokumen yang kurang, dan itu sudah kami laporkan kehilangan, yakni dokumen peralihan dari kakek klien kami ke orang tua klien kami. tapi dokumen ini ada di kecamatan, dan penyidik akan mengecek," sambungnya.

Selanjutnya, Thamrin menyerahkan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Namun, Thamrin berharap proses penyelidikan tersebut dihentikan jika memang tidak cukup alat bukti.

Sebelumnya, kasus yang menimpa kliennya, terungkap setelah adanya pemeriksaan Kepala Desa Karang Kedawung Mumbulsari Jember, SP oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember terkait adanya pengaduan jual beli tanah negara.

Menurut Thamrin, tanah yang diadukan sebagai tanah negara (TN) dan diberitakan disejumlah media. Kepada sejumlah wartawan Thamrin membantah jika tanah kliennya, diklaim sebagai tanah negara. Sebab tanah tersebut memang  bukan tanah negara dan memiliki dokumen yang sah.

"Tanah yang diberitakan sebagai tanah negara itu, dokumennya jelas, itu bukan tanah negara. Tanah itu berasal dari tanah hak milik adat Yasan dan di buku desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual," ucap Thamrin.

Dijelaskan Thamrin, jauh sebelum ada panggilan di Polres Jember, kliennya  beberapa kali didatangi beberapa oknum LSM, meminta  sejumlah uang, dibujuk untuk dibantu agar proses jual belinya sampai terbit Akta Jual Beli (AJB) terbit. Namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember.

"Sebagai kuasa hukumnya, saya minta pihak Polres untuk hati-hari dan teliti menangani perkara itu, karena sudah terjadi opini di masyarakat seolah-olah benar ada jual beli tanah negara. Petugas bisa cek di buku desa dan di kantor kecamatan Mumbulsari serta meminta surat-surat tanah," katanya.

Bahkan disebutkan, lanjut Thamrin, tanah-tanah disekitar obyek yang berbatasan nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman. Beberapa tanah yang berbatasan sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman,orang tua penjual. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjual belikan.

Menurut advokat berkaca mata itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 Nomor 5 Tahun 1960, apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news