Ironis, puluhan tenaga pendamping desa di Ngawi, Jawa Timur, terancam tidak mendapatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemkab Lamongan Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022
- Jadi Pemateri Rakornas Air Minum dan Sanitasi 2023, Wali Kota Eri Ungkap Strategi Surabaya Capai 100 Persen ODF
- Silaturahmi ke Masyarakat Jatim di Papua Barat Daya, Gubernur Khofifah: Sambung Seduluran, Sambung Perdagangan
"Sampai saat ini belum bisa diklaim. Alasannya harus dinonaktifkan terlebih dahulu. Makanya kita kebingungan seperti apa nantinya,†kata Jakiyem salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dikutip Kantor Berita , Rabu (8/5) kemarin.
Menurut Jakiyem, ia dan puluhan tenaga pendamping desa dirinya mendatangi kantor BPJS untuk meminta uang kembali dari premi yang dibayarkan lebih dari setahun tersebut.
Namun, dari pihak BPJS sendiri belum memberikan jawaban yang memuaskan antara bisa dicairkan atau sebaliknya.
Diakui, selama ini memang mempunyai 2 polis BPJS Ketenagakerjaan baik di kabupaten maupun propinsi. Dan yang ia minta kembali tidak lain polis yang ada di kabupaten.
Untuk itu Jakiyem meminta BPJS bisa memberikan pemahaman secara jelas agar puluhan tenaga pendamping desa tidak gagal paham.
Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandat dari UU No 24 Tahun 2011.
Apalagi BPJS Ketenagakerjaan ini perlu, karena memiliki program-program perlindungan dasar yang menjamin masa depan para tenaga kerja. Termasuk perlindungan dari dari ketidakpastian seperti risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selama Libur Cuti Bersama dan Idul Fitri, Puskesmas se-Surabaya Tetap Layani Warga
- Lily Wahid Rencana Dimakamkan di Tebuireng Samping Makam Gus Dur
- Puluhan Poktan di Bondowoso Terima Bantuan Alsintan, Ini Pesan Pemkab