Iuran BPJS Kesehatan Naik- Apa Bisa Jamin Pelayanan Tidak Antri Panjang Lagi?

Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat dinilai sebagai langkah yang kurang populis.


Hal ini Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/8).

Menurut Andy, reformasi pelayanan yang perlu dilakukan adalah tidak ada lagi antri yang cukup panjang dalam pelayanan dokter, antri yang cukup lama dalam tindakan operasi, tersedianya ruangan PICU dan NICU, obat-obatan yang cukup tersedia, dan tidak adanya diskriminasi pelayanan pada Rumah Sakit Swasta.

"Kemudian pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat terhadap rumah sakit swasta yang "membandel" terhadap peserta BPJS Kesehatan, dan melakukan pengawasan tegas agar tidak terjadi "fraud" yang merugikan peserta BPJS dan keuangan negara," sebut Andy.

Dengan kenaikan iuran BPJS tersebut, lanjut Andy, semua aktor dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan mulai dari direksi, dan dewan pengawas agar berkomitmen untuk mengutamakan dan mengkampanyekan pelayanan yang "premium", agar kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan semakin membaik.

"Direksi dan dewas jangan hanya terima gaji dan tunjangan besar, tanpa melakukan pelayanan yang optima bagi pesertanya," tutup Andy.

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news