Pemkot Surabaya akan memiliki lokasi pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3). Itu setelah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan izin untuk proses tersebut.
- Maahir Mengelilingi Nusantara Dengan Bersepeda
- Puluhan Wisman Kapal Pesiar Jelajahi Destinasi Wisata Surabaya
- Identitas Korban Tewas Kereta Tabrak Minibus Di Probolinggo
"Sebenarnya Pemkot sudah menganggarkan untuk melakukan pengelolaan sendiri tahun kemarin. Tapi izinnya belum turun.’’ kata Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dikutip kantor berita , Sabtu (12/10).
Lampu hijau dari Kementrian Lingkungan tentang perizinan dikatakan alumnus ITS ini baru diterbitkan tahun ini.
Sehingga, penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan. Ia menerangkan, selama ini pembuangan dan pengelolaan limbah B3 Surabaya mesih menjadi satu dengan Propinsi.
Sedangkan tempat pembuangan berada di lokasi Jawa Barat. Kendala pengolahan dan pembuangan B3 sediri lebin banyak dihasilkan dari buangan Rumah Sakit dan Industri.
Proses pengangkutannya sering terlambat. Bahkan hingga sebulan lamanya.
’’Kalau sudah punya sendiri tidak perlu lama,’’ imbuh pria yang akrab disapa WS ini.
Politisi PDIP ini menerangkan, dengan pengolahan limbah sendiri juga berdampak bagi daerah lainnya.
"Wilayah di luar Surabaya juga bisa berkoordinasi. Sehingga tidak menjadi beban daerah dan juga propinsi nantinya,’’ pungkas pejabat yang digadang-gadang kembali maju dalam Pilwali Surabaya 2020 ini.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puluhan Jembatan di Magetan Terancam Patah Akibat Tambahan Beban Pipa Air Perumdam
- Nasir Djamil Sarankan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review Ke MK
- Program Lontong Balap Pemkot Surabaya Dapat Apresiasi Tim Juri KOVABLIK Jatim