Dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat Richard Joost Lino (RJ Lino) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11).
- Aktivis Anti Korupsi: Hormati Putusan Dewas, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi
- Pemkot Surabaya Laporkan Pelaku Perusakan Pagar di Pantai Batu-batu Kenjeran
- Berkas Sambo P21, GMNI Apresiasi Kapolri Komitmen Ungkap Pembunuhan Brigadir J
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RJL kasus tindak pidana pengadaan QCC di Pelindo," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/11).
Diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Hal itu dilakukan saat dirinya menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 60 miliar. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015, Lino belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal
- Anggota Gangster Pasukan Angin Malam Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Penghabisan
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD