Jadi Saksi RJ Lino- Dua Pejabat Pelindo II Dipanggil KPK

Dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat Richard Joost Lino (RJ Lino) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11).


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RJL kasus tindak pidana pengadaan QCC di Pelindo," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/11).

Diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Hal itu dilakukan saat dirinya menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 60 miliar. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015, Lino belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news