Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut INKA 

Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara resmi ditetapkan sebagai tersangka/Ist
Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara resmi ditetapkan sebagai tersangka/Ist

Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.


Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) jo ayat 4 KUHAP, penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dalam keterangannya, Selasa (1/10).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 24 orang saksi, pemeriksaan ahli melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik guna melengkapi alat bukti.

"Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti," ujarnya.

Menurut Mia, kasus tersebut berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA.

Kemudian Budi melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia pada Desember 2019.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Kongo. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

“Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum. Akan tetapi PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” ujar Kajati Jatim.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Pada 24 Juli 2020 Budi selaku Dirut PT INKA mentransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Pada 23 September 2020, Budi menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 september 2020 sebesar Rp.15 milliar ke rekening TSG Utama Indonesia.

Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp.3.550.000.000,- kepada TSG Global Holding.

Budi selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp25,6 miliar.

"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," tandas Mia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news