Komisioner KPU, Wahyu Setiawan membuat surat terbuka usai terjerat kasus suap terkait jabatan anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu yang melibatkan Caleg PDIP, Harun Masiku.
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo
- Pria yang Membacok Polisi Hutan di Tuban, Berhasil Ditangkap Polisi
- OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs Digiring ke KPK
Surat terbuka itu diserahkan Wahyu kepada wartawan saat keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 01.21 WIB.
Dalam surat itu, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, Ketua dan anggota KPU, hingga menyatakan akan mengundurkan diri dari Komisioner KPU RI.
Berikut isi surat terbuka dari Wahyu Setiawan:
1. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.
2. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.
3. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
4. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
5. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.
Melansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Surat tersebut juga tercantum tanda tangan atas nama Wahyu Setiawan. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Digugat Tersangka Korupsi Bank Jatim, Kejari Surabaya: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
- PN Surabaya Perbolehkan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Sidang
- Dua Jambret di Sekitaran Tugu Pahlawan yang Satu tewas, Ternyata Sesama Residivis