Partai Gerindra mengusulkan agar UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi.
- Terpilih Kembali Ketua TIDAR Jatim, Gus Fawait Janji Tingkatkan Kualitas Kader
- Klaim Jokowi Proposal Perdamaian Ukraina Inisiatif Prabowo Dinilai Janggal
- Peluang Anies dan Puan Maju Bersama di Pilpres 2024 Sangat Kecil, Kolam Mereka Berbeda
Selain itu, situasi di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian lebih komprehensif membuat usulan resisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan dalam waktu dekat.
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebutkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang supaya kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Dikatakannya, semua catatan-catatan yang menjadi kekurangan atas penyelenggaraan Pemilu 2019 haruslah menjadi sebuah catatan.
Untuk itu, Ahmad Muzani melihat pembicaraan mengenai hal tersebut sejak sekarang sudah mulai harus dilaksanakan.
"Saat ini perdebatannya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang didalamnya termasuk pemilihan presiden," kata Muzani lewat keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Dia mengungkapkan dalam sejarah demokrasi langsung, sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun sekali.
Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.
"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," terangnya.
Lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, Demokrasi di Indonesia perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu pada aturan main dalam UU Pemilu.
"Oleh sebab itu Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama," jelasnya.
"Gerindra berpikir agar UU Pemilu 7/2017 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Memaksakan Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses Menunjukkan Gaya Ugal-ugalan
- Usung Konsep Berdikari ala Bung Karno, Muhammadiyah Bangun Hotel Tanpa Utang
- Apdesi Berbadan Hukum Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Dukungan Presiden 3 Periode