Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami gagal bayar premi sekitar Rp 12,4 triliun per Desember 2019, harus benar-benar diusut sampai ke akar-akarnya.
- Tinjau Vaksinasi di UINSA, Gubernur Khofifah: Sinergitas dan Kolaborasi Kunci Sukses Vaksinasi di Jatim
- Ulin Ungkap Perbincangan dengan Jokowi: Beliau Paling Yakin dengan Ganjar
- Kongres Pemuda Indonesia: Permenaker JHT Bertentangan dengan Sila Kelima
Karena itu Sekjen Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho dalam keterangan tertulis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/12), mendesak Jaksa Agung untuk mengungkap nama-nama koruptor Jiwasraya.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera mengungkap nama yang diduga menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," desak Dimas.
Untuk saat ini, ST Burhanuddin mengaku telah menyiapkan tim khusus yang berisi 16 Jaksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Langkah ini pun diapresiasi Gertak sebagai langkah serius pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia memita kepada Korps Adhyaksa tidak hanya berhenti di situ.
"Gertak mendesak Jaksa Agung yang baru ini berani mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih," tutupnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung Aksi Kotak Kosong, Kader PDIP Gresik Terancam Sanksi Tegas
- Mahfud Mundur, Bantah Tugasnya Diambil Alih Presiden Jokowi
- UAS Dokan JMSI Selalu Istiqamah Menjaga Keutuhan Umat Dan Bangsa