Jaksa Agung Keliru Deponering Bambang Widjojanto

Penyampingan perkara (deponering) mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) kembali dipersoalkan. Jaksa Agung HM Prasetyo dianggap membuat keputusan keliru atas deponering BW.


"Terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut," katanya.  

Dia mengatakan kewenangan deponering diatur Undang-Undang Pasal 35 C 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun menurutnya kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya pada Jaksa Agung.

"Tapi perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung," katanya.

Haris mengingatkan proses di kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 September sudah siap untuk disidangkan.

Dikatakan Haris, berdasarkan kronologi tersebut maka Garda NKRI menilai deponering itu keliru dan harus dicabut kembali, karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu.

"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni," jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus kontroversial yang melibatkan posisi Bambang Widjojanto baik sebagai personal maupun afiliasi hukumnya di bawah bendera Firma Senior Widjojanto, Sonhaji & Associates.

"Karena itu demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, deponering tersangka pada Bambang Widjojanto harus segera dicabut dan dilanjutkan kembali kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. Ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar," ungkapnya.

Lantaran itu, Jaksa Agung tidak boleh menutup mata dengan dalih subyektif, besarnya perhatian dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan terkait kasus ini, merupakan fakta nyata dan pertimbangan penting untuk melakukan pencabutan deponering dan selanjutnya menyerahkan ke proses pengadilan.

Pihaknya, lanjut Haris, akan mengerahkan mahasiswa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap daerah untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering Bambang Widjojanto.

"Bangsa ini merindukan Jaksa Agung yang bertindak benar bukan Jaksa Agung yang tunduk pada lobi dan tekanan kelompok LSM yang seolah-olah pro hukum tapi justru menjadi alat bagi kepentingan seorang tersangka," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news