Jaksa Ajukan Replik- Gus Nur: Biarkan Alam Yang Audit

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terlihat pasrah diri menjalani kasus pidana yang dihadapinya.


"Poinnya jaksa tetap menyatakan saya bersalah. Sebenarnya saya anggap sudah selesai, nggak ajukan duplik tapi tim lawyer yang menyarankan ajukan duplik," ungkap Gus Nur pada Kantor Berita usai pembacaan replik dari JPU di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/9) kemarin.

Dalam kasus ini, Gus Nur mengaku tidak merugikan pihak lain termasuk pelapor (Ma'ruf Syah) terkait video yang dianggap mencemarkan Generasi Muda NU.

"Ayo kita hitung audit, audit alam kita hitung mundur, Karena hanya ini yang aku punya. Aku atau dirimu yang hancur, istriku atau istrimu yang hancur, anakku atau anakmu yang hancur," ujarnya.

Menurut Gus Nur, video tersebut ditujukan untuk pengelola akun Facebook Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.

"Saya tidak mencemarkan nama baik NU. Apalagi Ma'ruf Syah, dua duanya gak ada hubungannya. Ada akun di FB menuduh saya memfitnah saya, saya melawan saya mengcounter. Hanya itu Jadi saya sudah selesai, persidangan sudah selesai besok saya hanya mengikuti alur aja lah, saya serahkan sama Allah Subhanahu Wata'ala," pungkasnya.

Terpisah, Andry Ermawan selaku ketua tim penasat hukum Gus Nur mengaku akan mengajukan duplik.

"Karena sejak awal memang kita mempermasalahkan daripada barang bukti yang durasinya berbeda dari yang diajukan di muka persidangan," kata Andry.

Menurut Andry, ia berkeyakinan Gus Nur bisa dibebaskan dari jeratan hukum dikarenakan saksi pelapor (Ma'ruf Syah) tidak memiliki legal standing.

"Fakta fakta hukum maupun keterangan ahli sudah disampaikan. Ahli sendiri menyampaikan Gus Nur bisa lepas dari tuntutan JPU, tentunya bebas karena legal standing pelapor tidak bisa diajukan dengan sendirinya," pungkas Andry.

Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus ini, Gus Nur dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Atas tuntutan tersebut Gus Nur mengajukan pembelaan.

Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang ditujukan pada Generasi Muda NU. Dalam video berdurasi 28 menit, 25 detik berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' itu, Gus Nur dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran terhadap NU.

Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.

Pada kasus ini, Jaksa menyebut Gus  Nur telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news