Helmi (18) salah seorang santri Pondok Pesantren di Desa Aeng Taber, Tanjung Bumi, menjadi korban pembacokan dan perampasan HP. Peristiwa terjadi pada Selasa malam (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
- Pasutri Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, Pesertanya Tidak Dibayar
- Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS 4G di Surabaya
- PN Batam Kabulkan Gugatan PT Sinergy Tharada Terkait Hak Pengelolaan Pelabuhan
Saat itu korban tengah berjalan kaki sambil main hp, kondisi jalan lengang. Kemudian ia dihampiri dua orang pria tak dikenal, berboncengan sepeda motor. Dengan cara paksa pelaku merampas barang milik korban, berupa satu unit telepon genggam.
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya berakibat menderita luka di bagian lengan kanan setalah terkena sabetan celurit milik pelaku. Warga yang mengetahui itu langsung melarikannya ke Puskesmas di wilayah kecamatan.
Berbekal laporan korban, pihak kepolisian langsung memburu para pelaku. Dalam waktu 2 x 24 jam, personil Kepolisian Sektor Tanjung Bumi berhasil meringkus salah seorang tersangka berinisial JF.
Ia ditangkap petugas dari persembunyiannya di bekas sebuah kandang ternak, pada Jumat (26/1). Kendati sudah dalam cekalan petugas, namun pelaku sempat memberontak berusaha kabur.
Kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, motif pelaku ingin mengambil barang milik korban.
"Motif ingin menguasai barang ekonomis," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap JF, diketahui nama seorang tersangka lainnya berinisial JK, yang masih buron. Di hadapan penyidik, JF mengaku jika dirinya bertindak sebagai joki, dan teman aksinya yakni JK bertugas merampas hp.
"JK masih dalam pengejaran petugas. JK diketahui sebagai esekutor begal dan merupakan residivis," ungkap AKP Bangkit, sapaan lekatnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Christian Halim Divonis Bersalah Atas Kasus Penipuan Proyek Tambang Nikel Di Morowali
- KPK Harus Tindaklanjuti Kesaksian Adanya Aliran Uang Juliari ke Politisi PDIP
- KPK Soal Formula E, Firli Bahuri: Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh