Jaksa Beber Alasan Penetapan Tersangka Dan Penahanan Sugito

Dua alat bukti menjadi dasar penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam menetapkan Sugito, anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas.


Diungkapkan Dimaz, keterangan yang diberikan Sugito saat diperiksa sebagai tersangka, tidak berbeda jauh  dari keterangan yang disampaikan saat menjadi saksi di perkara Agus Setiawan Tjong.

"Memang ada penyempurnaan keterangan dari sebelumnya saat menjadi saksi diperkara Agus Setiawan Tjong. Hanya saja keterangan kali ini cukup memperjelas perannya dikasus ini," ungkapnya.

Saat diperiksa sebagai tersangka, Sugito diberondong 20 pertanyaan oleh jaksa penyidik Muhammad Fadil, dengan masa durasi waktu 7 jam lamanya, yakni mulai Pukul 09.00 hingga pukul 16.15.

"Karena ada penyempurnaan keterangan itulah, waktu pemeriksaan agak sedikit lama," pungkas Dimaz Atmadi.

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Sugito ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Kini, Sugito sedang menjalani masa pengenalan lingkungan tahanan atau isolasi selama 7 hari kedepan.

Sugito adalah legislator pertama yang dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Tanjung Perak, meski masih ada 5 anggota DPRD Surabaya yang disebut juga terlibat pada kasus korupsi jasmas tersebut. Mereka adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Nama enam anggota DPRD tersebut mencuat setelah kasus Jasmas jilid I mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong, selaku pelaksana proyek Jasmas.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news