M Fadil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta yuridis atas keterangan Santi dan Dea Winnie, dua saksi BAP yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.
- KPK Telusuri Dugaan Aset yang Disembunyikan Bupati Puput Tantriana Sari
- Besok, Pidsus Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Perbankan
- Sebelum Dijual, Ferry Jocom Ajak Mudita ke Gudang Pantau Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
Usai mendapat kepastian siapa para anggota dewan dan dimana saja daerah pemilihan mereka, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Tjong membentuk tim dengan menjanjikan fee atau komisi pada anggota anggota DPRD Surabaya, yakni Dermawan, Ratih Retnowati, Saiful Aidy, Dini Rinjani, Binti Rochma dan Sugito.
"Kalau kita lihat keterangan saksi tadi, terdakwa Agus Setiawan Tjong menggunakan sistem surat perjanjian kerjasama untuk mengikat para RT bahwa uang itu harus ditransfer ke mereka," terangnya.
Tak berhenti di situ, terdakwa Agus Setiawan Tjong juga menguasai buku tabungan Bank Jatim dari tangan para RT selaku pemohon Jasmas. Pengusaha property ini juga menata LPHD dan LPJ atas proposal yang terlebih dahulu dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Sehingga konsekuensinya, saat uang cair, mereka (para RT selaku pemohon) tahu dan orang itu tidak punya pilihan untuk mencairkan uangnya, sehingga mereka kan harus mendapatkan buku tabungan utk pencairan pada saat dikasih sama terdakwa Agus Setiawan Tjong," bebernya.
Tidak sesuainya satuan harga barang pada pengadaan barang dalam proyek Jasmas ini, masih kata M Fadhil, menjadi closing BPK sebagai kerugian negara.
"Untuk memastikan kerugian negaranya,kita tunggu keterangan BPK Saja," sambungnya.
Dijelaskan M Fadhil, modus terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diungkap saksi dalam persidangan dinilai telah cukup menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan mengilustrasikan sebuah contoh kasus.
"Bukan persoalan orang bebas beli dimana, jual dimana. Sebagai contoh orang jual Aqua botol, Si A jual 5 ribu, si B jual 5 ribu dan si c jual 100 ribu itu wajar, gak ada masalah bebas kok . Tapi yang jadi masalah adalah ketika mewajibkan orang beli yang 100 ribu," imbuhnya.
Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Jasmas. Sidang yang dipimpin hakim Rochmad ini mendengarkan keterangan dua saksi BAP, yakni Santi dan Dea Winnie.
Kedua saksi tersebut merupakan karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang memiliki beban tugas berbeda.
Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas. Sedangkan saksi Dea Winnie bertugas untuk merekap proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Sepanjang berada di Pengadilan Tipikor, saksi Santi dan Dea Winnie mandapat pengawasan dan perlindungan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan ke LPSK tersebut dimohonkan Kejari Perak sejak kasus ini ditingkatkan status perkaranya ke penyidikan, dengan tujuan untuk meminimalisir adanya tekanan dan teror dari para pihak yang terkait dalam kasus korupsi Jasmas ini.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Pencairan Tukin Fiktif, Giliran 2 PNS Ditjen Minerba Dicecar KPK
- Pemukulan Mahasiswa, 9 Anggota Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim
- Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Ternyata Merembet ke 3 PTN Lain