Jaksa Didesak Ungkap Sisa Dana Jasmas Rp 13 Miliar

Terbongkarnya kasus dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2016 untuk program Jasmas bagai bola liar nan panas.


Namun kali ini bola liar nan panas justru mempertanyakan kemana sisa dari dana hibah sebesar Rp 13 miliar lebih dari total keselurahan pada tahun 2016 itu sebesar Rp 27.465.033.400.

"Bahwa beredarnya kabar dana Jasmas yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya melalui APBD Senilai Rp 27 miliar. Sedangkan Penyidik Kejari Tanjung Perak baru merampungkan kasus Tjong Dkk Senilai Rp 13 miliar saja. Patut diduga dari kelebihan anggaran rakyat yang dikeluarkan APBD tersebut dikerjakan dengan modus yang nyaris sama," jelas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak), Ponang Aji pada Kantor Berita , Rabu (20/3).

Menurut Ponang seharusnya pihak Kejari Tanjung Perak harus berperan aktif dalam membongkar kasus Jasmas secara keseluruhan. Tak hanya dana yang dikelola Tjong saja, namun ada sisa dana lainnya. Sebab dengan terungkapnya kasus ini maka harapan masyarakat Surabaya terhadap penegak hukum semakin percaya.

"Artinya ada pelaku lainnya yang harus diungkapkan oleh penyidik sedalam-dalamnya. Kenapa? Karena kasus tersebut bukan saja menjadi atensi masyarakat Surabaya, tetapi menjadi tolok ukur dan kredibilitas Kejari Tanjung Perak atas keteguhannya dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Dijelaskan dalam dakwaan, Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.

Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).

Untuk daerah pemilihannya yakni, H. Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.

Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.

Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news