Setelah semalam menginap di sel cabang rutan klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Alexander Arif akhirnya dijemput petugas dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Eksekusi PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti Dinilai Tidak Sah
- Sahat Tua Simandjuntak Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp39,5 Miliar Kasus Dana Hibah Pokmas
- Lawan Vonis Hakim Terhadap Habib Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi.
Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.
Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,
Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sore ini, Febri Diansyah Akan Perpisahan Dengan Pegawai KPK
- Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang
- Polisi Amankan Musisi-Aktor Sinetron Terkait Narkoba