Penyidikan kebocoran retribusi parkir di Dishub Kota Malang ternyata meninggalkan kisah sedih yang dialami penyidik Pidsus Kejari Malang Kota.
- Drama Kepolisian Sesi 1 Sudah Selesai, Sesi 2 Bersambung Bongkar Motif
- KPK Dalami Sebaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono pada Guru dan Wiraswasta
- Selama 9 Tahun, Pria Ini Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya
Hasil audit itu tak kunjung turun, padahal penyidik dikejar dengan masa penahanan terdakwa Syamsul Arifin, yang saat itu masih berstatus tersangka.
Keluhan sedih ini disampaikan Boby Ardi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena tak kunjung turun, kami akhirnya menggunakan audit Inspektorat Pemkot Malang. Itu dilakukan karena kami dikejar dengan masa penahanan," ungkap Boby Ardi pada Kantor Berita usai persidangan pembacaan surat dakwaan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (25/10).
Dari hasil audit Inspektorat inilah, lanjut Boby, akhirnya diketahui kebocoran retribusi parkir ini sebesar Rp 1,5 miliar.
"Awalnya hitungan kami, kebocorannya sekitar 600 juta, tapi ternyata hitungan oleh Inspektorat justru lebih tinggi," sambung Boby.
Untuk diketahui, Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.
Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berawal Jadi Tukang Edit Foto, Akhirnya Terima Jasa Pembuatan SIM dan Ijazah Palsu
- Sidang Suap Ronald Tannur, Guru Besar Unair:Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat
- Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Sri Suarni Awali Pemeriksaan, Hudiyono dan Agus Kariyanto Tunggu Giliran