Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul pendeta Hanny Layantara ke Kejati Jatim. Namun, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 lantaran masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.
- Asisten AKBP Dody Kaget Lihat Pesan Irjen Teddy Minahasa Minta Disisihkan Sabu
- Soal Wastafel, Bupati Hendy Kembali Digugat Rekanan
- Hadapi Gugatan Alihfungsi lahan Tergugat Bupati Jember bersama 3 Tergugat Lainnya Kerahkan 26 Pengacara
"Berkas sudah kami terima. Tapi setelah diteliti masih ada kekurangan dan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/4).
Saat ditanya petunjuk apa yang belum dipenuhi penyidik, Anggara mengaku tidak bisa mempublikasikan ke publik.
"Kalau untuk itu kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembunuhan Model Abby Choi, Pengacara: Keluarga Pelaku Tidak Dapat Memiliki Properti Mewah yang Diperebutkan
- Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI Sebut Putusan yang Wajar
- Bapak Setubuhi Anak Kandungnya, Kapolres Bojonegoro: Dilakukan Sekali Tapi Sebanyak 9 Kali