Kendati selalu mangkir hingga tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
- Kejagung Harus Usut TPPU Achsanul Qosasi hingga ke Madura United
- Di Ngawi Seorang Guru Ngaji Cabuli 7 Santri, Begini Ceritanya
- Kejari Surabaya Kembalikan Aset Barang Bukti Perkara Tipikor Rp31 Miliar Kepada BNI
Pasalnya penyidik Pidsus telah melayangkan panggilan pertama sebagai tersangka terhadap ke tiga anggota DPRD Surabaya tersebut.
"Sudah dipanggil untuk hari senin tanggal 26 (agustus 2019)," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi kantor berita , Jum'at (23/8).
Saat ditanya bila ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut mangkir lagi ketika saat mereka tak memenuhi panggilan sebagai saksi hingga tiga kali beberapa waktu lalu?
Lingga enggan menjelaskan secara gamblang. Ia hanya menginginkan agar ketiga politisi asal partai Demokrat dan PAN itu kooperatif.
"Kita akan koordinasikan dengan tim Pidsus," katanya.
Bahkan saat didesak apakah nanti akan ada upaya paksa bila ketiganya tetap mangkir dari panggilan sebagai teraangka? Lagi-lagi Lingga memilih akan melakukan koordinasi dengan jajaran yang menangani perkara itu.
"Akan koordinasikan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga anggota DPRD Surabaya yakni Ratih Retnowati asal partai Demokrat, Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Ketiga legislator Yos Sudarso itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 5 Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
- Barang Dirampas dan Dirusak, Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP Sidoarjo ke Polisi
- Ini Alasan Demokrat Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman RI