Kejari Tanjung Perak akhirnya melimpahkan berkas tersangka Binti Rochma ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Periksa Belasan Saksi Bom Bunuh Bunuh Diri, Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang
- Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Usai Beli Narkoba
- Petisi 100 Adukan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim
"Iya tadi sebelum sholat Jumat sudah dilimpah atas tersangka Binti Rochmah," ujar Suryanta pada Kantor Berita , Jumat (8/11).
Ketika ditanya untuk jadwal sidangnya, Suryanta belum dapat memastikan, namun yang jelas pihaknya berharap agar kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas atas tersangka Binti Rochma segera disidangkan.
"Kami masih menunggu penetapan pengadilan. Mudah-mudahan cepat," harapnya.
Sedangkan untuk berkas tiga tersangka lainnya yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, menurut Suryanta masih dalam proses.
"Tiga lainnya masih proses, maunya cepat tapi harus teliti dan obyektif," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini, total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan dan Sugito berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan empat lainnya yakni Syaiful Aidy, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eks Jubir KPK Resmi Ditunjuk jadi Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah: SYL Janji Koorperatif
- Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Kasus Korupsi
- Peristiwa Penembakan Brigpol Yosua Tidak Terkait dengan Reputasi Polri