. Kejari Tanjung Perak akhirnya meladeni sikap terdakwa kasus jasmas, Agus Setiawan Tjong yang sebelumnya menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menghukum 6 tahun penjara.
- Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya, akhirnya Meninggal Dunia
- Usai Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polri Kembali Periksa Tiga Saksi
- KKB Papua Kembali Serang Warga Sipil, 10 Orang Tewas
Diberitakan sebelumnya, Pada Kamis (31/7) lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan, Ketua majelis hakim Rochmad juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar 4,9 miliar terhadap kordinator sekaligus pelaksana proyek jasmas tersebut. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Dalam amar putusan hakim, Terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama enam anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Sugito, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Saiful Aidy.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrome, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penangkapan Hakim PN Surabaya, Firli Bahuri: KPK Perkenalkan Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
- Polda Banten Hukum Berat Polisi Pembanting Mahasiswa
- Polda Jatim Tetapkan 13 Pendekar PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi